KOTABARU,penabanua.com– DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027, Kamis (30/4/2026). |
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang mewakili Bupati.
Wakil Ketua DPRD, Awaludin, menegaskan bahwa LKPj merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian program pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menjelaskan, penyampaian LKPj merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta didukung sejumlah regulasi lainnya.
“Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final. Namun ini adalah bagian dari fungsi pengawasan yang wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun tidak berdampak langsung secara hukum maupun politik, rekomendasi DPRD menjadi bentuk koreksi moral terhadap jalannya pemerintahan.
“Jika tidak ditindaklanjuti, akan berpengaruh pada akuntabilitas dan tingkat kepercayaan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Syairi Mukhlis dalam sambutan tertulis Bupati menyampaikan apresiasi atas pembahasan LKPj yang dilakukan DPRD bersama eksekutif.
Ia menilai, rekomendasi yang diberikan merupakan wujud kepedulian DPRD sebagai representasi masyarakat sekaligus bentuk mekanisme check and balance dalam pemerintahan daerah.
“Rekomendasi ini akan kami pelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan program pembangunan ke depan, baik tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan visi pembangunan Kotabaru Hebat.
Bahas Perubahan Propemperda 2026
Dalam rapat yang sama, DPRD juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Anggota DPRD, Agus Subejo, menyampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait penyesuaian program legislasi daerah tersebut.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Propemperda 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025 dengan total 16 rancangan peraturan daerah (Raperda).
Namun, dilakukan perubahan dengan menambahkan satu Raperda baru, yakni perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemindahan Kepala Desa.
Penambahan ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sekaligus untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kotabaru.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, H. Suwanti, dan dihadiri unsur Forkopimda, Asisten I Setda Kotabaru Minggu Basuki, serta jajaran kepala SKPD.(Sal)


Posting Komentar