KOTABARU, penabanua.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN selama jam kerja. Kebijakan ini bertujuan menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Surat Edaran Nomor 800.1.6/363/SETDA tersebut diterbitkan oleh Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, S.Sos, pada 16 Maret 2026. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN dan tenaga kontrak harus tetap memperhatikan kewajiban kedinasan.
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli menegaskan bahwa selama jam kerja, ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan siaran langsung atau live streaming di media sosial pribadi.
Selain itu, penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.
“ASN dan tenaga kontrak non-ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu kerja secara optimal untuk melaksanakan tugas kedinasan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” demikian isi Surat Edaran tersebut.
Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan media sosial sebaiknya diarahkan untuk hal-hal positif, seperti mendukung kinerja instansi, pelayanan publik, serta penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan diberikan pembinaan dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat menjaga etika bermedia sosial sekaligus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Sal)

Posting Komentar