Toto Fachrudin,  sebagai penguji nasional Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Kalsel

BANJARMASIN, penabanua.com
- Kritiknya keras, analisisnya tajam, dan narasinya mampu membentuk opini publik. Keberaniannya menyuarakan berbagai persoalan membuat namanya dikenal luas di media sosial. Namun, pada akhirnya, ia harus berhadapan dengan proses hukum.


Sosok yang akrab disapa Babe Aldo itu kini justru menjadi sorotan setelah Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui konten yang diunggah di media sosial serta disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Kasus ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa seseorang yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis diproses menggunakan UU ITE, bukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers?


Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting terlebih dahulu memahami perbedaan antara profesi jurnalis dan produk jurnalistik.


UU Pers memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme kerja pers. Perlindungan itu melekat pada produk jurnalistik yang dipublikasikan oleh perusahaan pers berbadan hukum, diproses sesuai kaidah jurnalistik, memenuhi prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.


Apabila terjadi sengketa terhadap suatu produk jurnalistik, penyelesaiannya mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Mekanisme tersebut merupakan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers.


Artinya, karya jurnalistik yang dibuat seorang jurnalis harus dipublikasikan melalui perusahaan pers yang sah, baik dalam bentuk media cetak, televisi, radio, portal berita, maupun kanal media sosial resmi milik perusahaan pers.


Sebelum dipublikasikan, sebuah karya jurnalistik juga melalui mekanisme redaksi. Editor atau redaktur melakukan proses penyuntingan, verifikasi, dan pengujian agar informasi yang disajikan memenuhi standar jurnalistik serta tidak melanggar hukum maupun kode etik. Tanggung jawab akhir atas produk jurnalistik berada pada pemimpin redaksi sebagai penanggung jawab perusahaan pers.


Sebaliknya, tidak semua unggahan seorang jurnalis di akun media sosial pribadinya dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Akun pribadi pada hakikatnya merupakan ruang ekspresi individu sehingga konsekuensi hukumnya juga melekat secara pribadi.


Dengan demikian, status seseorang sebagai jurnalis tidak otomatis membuat seluruh aktivitas digitalnya berada dalam rezim hukum pers. Ketika seseorang mengunggah konten atas nama pribadi melalui akun pribadinya, maka konten tersebut pada prinsipnya merupakan informasi elektronik yang dapat dikenai ketentuan dalam UU ITE maupun peraturan perundang-undangan lainnya.


Perlu dipahami pula bahwa karya jurnalistik bukan sekadar menyampaikan informasi. Sebuah karya jurnalistik merupakan hasil proses intelektual yang melibatkan pencarian fakta, verifikasi, cek dan ricek, konfirmasi kepada berbagai pihak, serta penyajian informasi secara lengkap dengan memenuhi unsur 5W+1H demi kepentingan publik.


Sebaliknya, informasi yang beredar di ruang digital belum tentu merupakan berita. Informasi dapat berupa dugaan, asumsi, opini, atau fakta yang belum diverifikasi sehingga validitasnya belum dapat dipastikan. Perbedaan mendasar antara informasi dan berita terletak pada proses pengumpulan data, verifikasi, penyuntingan, hingga publikasinya.


Dewan Pers juga telah berulang kali menegaskan pentingnya membedakan karya jurnalistik dengan konten pribadi di media sosial. Perlindungan UU Pers diberikan kepada aktivitas jurnalistik yang memenuhi standar profesi, bukan kepada setiap pernyataan pribadi seorang jurnalis di ruang digital.


Kasus yang menjerat Babe Aldo menjadi gambaran bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum merupakan dua ranah yang memiliki landasan berbeda. Persoalan utamanya terletak pada status konten yang dipersoalkan, apakah merupakan produk jurnalistik yang tunduk pada UU Pers atau unggahan pribadi yang menjadi objek hukum pidana umum, termasuk UU ITE.


Bagaimanapun, kebebasan pers harus tetap dijaga sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, setiap warga negara, termasuk jurnalis, tetap memiliki tanggung jawab hukum, etika, dan moral atas setiap konten pribadi yang dipublikasikan di ruang digital.(Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama