KOTABARU, penabanua.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Eka Saprudin, A.P., M.AP, dan berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI dalam mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penandatanganan nota kesepakatan juga dilakukan oleh Ombudsman RI bersama Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Eka Saprudin menegaskan, kerja sama ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru, jadi ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui nota kesepakatan tersebut, Ombudsman RI dan Pemkab Kotabaru akan saling mendukung dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI bahwa tahun ini akan ada perubahan sistem penilaian, termasuk adanya opini yang disampaikan. Kita berharap, mudah-mudahan Kotabaru termasuk yang memperoleh opini yang baik,” harapnya.
Lebih lanjut, Eka Saprudin menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya bersifat reaktif terhadap pengaduan masyarakat.
“Terlepas dari penandatanganan ini, fungsi kita sebagai pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai setelah ada keluhan baru ditindaklanjuti. Kita berharap bisa mendeteksi lebih awal potensi keluhan dari masyarakat,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan kerja sama antara Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.(sal)


Ų„Ų±Ų³Ų§Ł ŲŖŲ¹ŁŁŁ