BALANGAN, penabanua.com – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-57 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 pada Senin (22/9), dengan agenda utama pengumuman usul peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, S.Sos., tersebut menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD telah menerima surat resmi dari DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tanggal 16 September 2025. Dalam surat itu, Saiful Arif, S.E., diusulkan untuk disahkan sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan menggantikan almarhum Syamsudinoor, yang wafat pada 27 Juni 2025.
Pergantian unsur pimpinan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf a Tata Tertib DPRD, yang mengatur bahwa pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir apabila meninggal dunia.
Usul pemberhentian dan PAW kemudian diumumkan dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam berita acara. Seluruh rangkaian agenda berjalan lancar hingga rapat resmi ditutup dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang.
Dengan diumumkannya usulan tersebut, DPRD Kabupaten Balangan selanjutnya akan menindaklanjuti proses peresmian PAW Wakil Ketua II sesuai mekanisme yang berlaku.(Aura)

Posting Komentar