PARINGIN, penabanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-57 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 dengan agenda pengumuman usul peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Balangan sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (22/9/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati.
Dalam paripurna tersebut disampaikan bahwa Sekretariat DPRD Balangan telah menerima surat resmi dari DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Melalui surat itu, DPP Partai Demokrat mengusulkan Saiful Arif, SE untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan menggantikan almarhum Syamsudinoor, yang berpulang pada 27 Juni 2025.
Pergantian unsur pimpinan DPRD ini mengacu pada Pasal 36 ayat (2) huruf a Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa anggota DPRD diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir apabila meninggal dunia. Sesuai ketentuan, pemberhentian serta usulan PAW wajib diumumkan dalam rapat paripurna dan dicatat dalam berita acara.
Rapat paripurna yang berlangsung tertib dan singkat tersebut ditutup dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Balangan. Dengan diumumkannya usulan PAW ini, DPRD Balangan selanjutnya akan memproses peresmian jabatan Wakil Ketua sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.(Aura)

Posting Komentar