KOTABARU, penabanua.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 sekaligus mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (13/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kotabaru itu dipimpin Ketua DPRD Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kepala SKPD, anggota DPRD, serta insan pers.
Dalam pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada arah pembangunan daerah sesuai visi Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh).
Pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan daerah pada 2027 sebesar Rp3,87 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai Rp3,96 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029.
Selain penyampaian KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengajukan tiga Raperda strategis untuk dibahas bersama DPRD, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata.
Raperda Penanggulangan Kemiskinan disusun sebagai pedoman percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. Sementara Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan memperkuat jati diri daerah sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Adapun Raperda Desa Wisata atau Kampung Wisata diharapkan menjadi dasar hukum dalam pengembangan sektor pariwisata berbasis potensi desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap pembahasan seluruh dokumen tersebut dapat berjalan lancar sehingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilakukan tepat waktu dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan tiga Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Hj. Nurhaida sebagai tanda dimulainya proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Kotabaru.( Sal)

Ų„Ų±Ų³Ų§Ł ŲŖŲ¹ŁŁŁ