KOTABARU, penabanua.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 di Gedung Dekranasda Kotabaru, Senin (25/5/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H. Murdianto. Turut hadir Kepala Bidang Usaha Mikro Diskoperindag Kotabaru Hj. Henny Faulina, SP., MM, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres Kotabaru, serta para pelaku usaha mikro.
Sosialisasi ini merupakan tahap pertama pada tahun 2026 sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam membina, melindungi, dan meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Murdianto, disampaikan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung dan memfasilitasi kemajuan UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.
“UMKM bukan hanya mampu membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga menjadi penopang ekonomi masyarakat serta penguat daya saing daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan hukum dan legalitas usaha menjadi hal penting bagi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah. Menurutnya, berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari legalitas usaha, perlindungan merek, keamanan produk hingga kepatuhan terhadap regulasi, perlu dipahami dengan baik.
“Dalam menjalankan usaha tentu terdapat berbagai tantangan mulai dari persoalan legalitas, perlindungan merek, keamanan produk hingga kepatuhan terhadap aturan usaha yang berlaku. Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar para pelaku usaha memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usahanya secara aman, tertib, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap para pelaku UMKM memiliki pemahaman lebih baik terkait perlindungan hukum sehingga dapat meminimalkan potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Diharapkan melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh wawasan dan pemahaman yang lebih baik dalam meningkatkan kompetensi usaha serta perlindungan hukum, sehingga mampu meningkatkan kualitas usaha, memperkuat legalitas produk, serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Murdianto mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan memanfaatkan kesempatan tersebut guna memperdalam pemahaman mengenai legalitas usaha dan aspek hukum lainnya.
Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotabaru memaparkan materi terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya.( Sal)

Ų„Ų±Ų³Ų§Ł ŲŖŲ¹ŁŁŁ