BANJARMASIN,penabanua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer, server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Banjarmasin melalui Kasi Intel, Ardian Junaedi, didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Erdinanda, Kamis (23/4/2026).
“Tersangka berasal dari pihak swasta berinisial TAN,” ujar Ardian.
Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit keuangan negara oleh BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5.083.686.600,67.
“Lebih tepatnya kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan auditor sebesar Rp5,08 miliar,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka diduga menawarkan produk aplikasi secara bertahap sejak 2021 hingga 2024. Namun, produk yang disediakan tidak sesuai dengan yang ditawarkan, bahkan sebagian tidak berfungsi.
Selain itu, penyidik menemukan adanya berbagai penyimpangan prosedur serta ketidaksesuaian dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proyek tersebut juga tidak memenuhi standar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hingga kini, Kejari Banjarmasin masih terus melakukan pendalaman. Sedikitnya 40 orang telah diperiksa sebagai saksi, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Tersangka TAN saat ini telah ditahan dan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Banjarmasin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto sejumlah pasal dalam KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.( Tim)

Ų„Ų±Ų³Ų§Ł ŲŖŲ¹ŁŁŁ