KOTABARU,penabanua.com– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotabaru terus mendorong pemanfaatan layanan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Hal tersebut disampaikan dalam siaran podcast di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (28/4/2026), yang dipandu oleh host Siti Salasiah. Program tersebut menghadirkan narasumber Lestari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang Komunikasi Publik Diskominfo Kotabaru, mewakili Kepala Dinas Kominfo Gusti Abdul Wahid.
Dalam dialog interaktif tersebut, Lestari menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan platform resmi pemerintah yang menjadi jembatan antara masyarakat dan instansi pemerintah dalam menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun laporan terkait pelayanan publik.
“SP4N-LAPOR! ini memudahkan masyarakat untuk melapor tanpa harus datang langsung ke kantor. Selain itu, laporan yang masuk juga dapat dipantau sehingga menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan tersebut telah berjalan sejak ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan diperkuat dengan berbagai regulasi turunan, sehingga kini menjadi sistem pengaduan nasional yang terintegrasi.
Menurutnya, seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan berbagai persoalan, mulai dari layanan administrasi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
“Selama itu berkaitan dengan pelayanan publik, masyarakat bisa melaporkan. Bahkan tidak hanya keluhan, tapi juga saran untuk perbaikan,” jelasnya.
Terkait proses pelaporan, Lestari menyebutkan bahwa masyarakat cukup mengakses layanan melalui website, aplikasi, maupun WhatsApp. Laporan yang masuk kemudian akan diverifikasi oleh admin dan diteruskan ke instansi terkait.
“Untuk laporan yang masuk melalui WhatsApp, admin akan membantu menginput ke dalam sistem. Setelah itu akan didisposisi ke SKPD terkait untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga menjelaskan, waktu penanganan laporan umumnya memerlukan 1 hingga 3 hari kerja untuk proses verifikasi awal, sementara tindak lanjut dari instansi terkait berkisar antara 5 hingga 10 hari kerja, tergantung tingkat kompleksitas permasalahan.
Lebih lanjut, Diskominfo memastikan kerahasiaan identitas pelapor tetap terjaga. Masyarakat bahkan dapat memilih opsi anonim saat menyampaikan laporan.
“Identitas pelapor aman. Sistem menyediakan fitur anonim dan data tidak dipublikasikan secara umum,” tegasnya..
Sejumlah laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! di antaranya telah berhasil ditindaklanjuti, seperti perbaikan infrastruktur jalan rusak, evaluasi pelayanan administrasi, hingga penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
Dengan adanya layanan ini, pemerintah daerah berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik semakin meningkat, sehingga kualitas layanan dapat terus diperbaiki secara berkelanjutan.(sal)

Posting Komentar