Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Dr. Gewisma Gema Putra, S.E., M.M., menggelar sosialisasi dua peraturan daerah (Perda) strategis, yakni Perda Kabupaten Layak Pemuda dan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

KOTABARU
, penabanua.com– Upaya memperkuat tatanan sosial sekaligus mendorong peran aktif generasi muda di Kabupaten Kotabaru terus digencarkan. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Dr. Gewisma Gema Putra, S.E., M.M., menggelar sosialisasi dua peraturan daerah (Perda) strategis, yakni Perda Kabupaten Layak Pemuda dan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Senin (30/3-2026).


Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yakni M. Thoriq Fahri, S.H., M.H., dan Rizky Firdaus Subchan, S.H., M.Kn., yang hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sosialisasi diikuti puluhan tokoh masyarakat serta perwakilan pemuda dari berbagai organisasi di Kabupaten Kotabaru.

 

Dorong Peran Aktif Pemuda dalam Pembangunan Dalam sambutannya, Dr. Gewisma Gema Putra menegaskan bahwa lahirnya Perda Kabupaten Layak Pemuda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi payung hukum yang memberikan ruang lebih luas bagi generasi muda untuk berkreasi, berpartisipasi, dan terlibat langsung dalam pembangunan daerah.


Menurutnya, pemuda memiliki peran penting sebagai agen perubahan yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah, baik melalui kegiatan sosial, ekonomi kreatif, maupun pembangunan berbasis masyarakat.


Perkuat Nilai Toleransi di Tengah Masyarakat Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat sebagai langkah konkret dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman.


Para peserta yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Sejumlah audiens bahkan menyampaikan aspirasi dan harapan agar keberadaan kedua perda ini mampu meningkatkan kepekaan sosial masyarakat, khususnya kalangan pemuda, terhadap berbagai persoalan sosial yang marak terjadi di lingkungan sekitar.


Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah semakin meningkat sekaligus mendorong partisipasi aktif pemuda dalam menjaga persatuan dan keharmonisan di Kabupaten Kotabaru.(Sal) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama