Dialog interaktif di Studio Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026). Jajaran Kejaksaan Negeri Kotabaru memaparkan mekanisme dan aspek hukum pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekaligus mengedepankan langkah preventif guna mencegah potensi pelanggaran sejak awal

KOTABARU, penabanua.com 
– Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Pengawalan dilakukan dengan mengedepankan langkah preventif guna meminimalkan potensi pelanggaran sejak dini.


Penegasan tersebut disampaikan dalam program dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026). Dialog yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah itu membahas berbagai aspek regulasi, mekanisme pembentukan, hingga potensi risiko hukum dalam pendirian koperasi secara terbuka dan edukatif.


Hadir sebagai narasumber, Mufti Mukarromi, S.H., Kasubsi I Kejari Kotabaru, bersama M. Bayu Nugroho, S.H., Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru. Mufti menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi. Meski menjadi bagian dari program strategis nasional, mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Ia memaparkan, pembentukan koperasi diawali minimal sembilan orang pendiri, dilanjutkan rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pengesahan oleh notaris, hingga pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh legalitas operasional.


“Secara prinsip sama dengan koperasi pada umumnya. Namun yang membedakan adalah adanya peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himbara,” jelas Mufti.


Sementara itu, Bayu menegaskan bahwa Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif melalui penerangan dan penyuluhan hukum. Pihaknya juga membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi agar tidak terjadi kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum.


“Kami ingin memastikan sejak awal tidak ada kesalahan yang berujung pada persoalan hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” ujarnya.


Dalam pengawasan pengelolaan dana desa, Kejaksaan turut memanfaatkan aplikasi “Jaga Desa” sebagai sarana monitoring dan pendampingan. Meski demikian, di lapangan masih terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan akses jaringan internet di beberapa wilayah.


Dialog tersebut juga menyoroti potensi rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan guna menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.


Kendati mengutamakan pembinaan, Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.. 

“Penindakan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium. Namun jika ada kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mufti.


Dengan pengawalan intensif dan tata kelola yang transparan, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.( Sal) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama