Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar nikah massal bagi 28 pasangan di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/2/2026)

KOTABARU
, penabanua.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar nikah massal bagi 28 pasangan di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) untuk memperkuat legalitas dan perlindungan hukum keluarga.


Kegiatan dilaksanakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) Kabupaten Kotabaru sebagai tindak lanjut rangkaian isbat nikah yang dimulai sejak awal tahun. Tahapan meliputi pendataan dan verifikasi berkas pada 12 Januari 2026, sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026.


Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Sri Sulistiyani, menjelaskan dari 28 pasangan yang mengikuti rangkaian kegiatan, sebanyak 15 pasangan dinikahkan dalam acara nikah massal, empat pasangan telah lebih dahulu dinikahkan di balai nikah, dan sembilan pasangan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama serta akan menerima buku nikah.


“Isbat nikah dan nikah massal ini mendukung peningkatan kualitas keluarga dari sisi legalitas dan keutuhan. Legalitas pernikahan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak, sekaligus membuka akses terhadap administrasi kependudukan, layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.


Pelaksanaan kegiatan didukung pendanaan dari Baznas, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan.


Pada kesempatan yang sama, Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Selatan juga menyalurkan bantuan kepada keluarga risiko stunting (KRS). Bantuan menyasar ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin sebagai upaya pencegahan stunting.


Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang hadir mewakili Bupati Kotabaru, menegaskan pernikahan sah secara agama dan negara menjadi fondasi membangun keluarga harmonis dan sejahtera.


“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran besar dalam membentuk generasi masa depan. Dari keluarga berkualitas akan lahir anak-anak yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” katanya.


Ia berharap pasangan yang telah resmi menikah dapat membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat Kecamatan Sampanahan menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang keluarga sehat dan bebas dari kekerasan dalam rumah tangga.


Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, menekankan pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ia menyebut Pengadilan Agama tidak hanya menangani pengesahan nikah, tetapi juga perkara lain seperti perceraian.


Menurutnya, pernikahan merupakan ibadah yang memiliki ketentuan hukum, baik wajib, sunnah, maupun haram, sesuai kondisi dan persyaratan perundang-undangan. Masyarakat diimbau memastikan seluruh syarat terpenuhi sebelum melangsungkan pernikahan serta berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama setempat.


Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis paket keluarga berkualitas untuk pencegahan stunting oleh Wakil Bupati Kotabaru kepada enam warga penerima.


Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimca, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, Ketua I TP PKK Kotabaru Siti Hadijah, Camat Sampanahan Juhairi, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Baznas, serta tamu undangan lainnya.


Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya mewujudkan keluarga tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan berdaya saing guna mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.(Sal) 

Post a Comment

Ų£Ų­ŲÆŲ« أقدŁ