
Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Apel Kesadaran Nasional menjelang bulan suci Ramadan di lapangan apel Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (18/02/2026) pagi.
KOTABARU, penabanua.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Apel Kesadaran Nasional menjelang bulan suci Ramadan di lapangan apel Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (18/02/2026) pagi. Apel dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) dan diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Rangkaian apel diawali dengan masuknya Sekda ke lapangan upacara, dilanjutkan laporan pemimpin apel. Kegiatan kemudian diisi dengan pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai penguatan komitmen ASN terhadap nilai pengabdian, disiplin, dan profesionalisme.
Bertindak sebagai petugas upacara pada apel kali ini adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru.
Dalam amanatnya, Sekda menegaskan bahwa Ramadan merupakan momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Namun demikian, ia mengingatkan agar peningkatan ibadah harus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja.
“Meski dalam suasana berpuasa, kami berharap kinerja tetap terjaga dan bahkan semakin meningkat. Awal tahun merupakan masa penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Oleh karena itu, seluruh SKPD dan unit kerja agar tetap fokus melaksanakan tugas sesuai rencana yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Menurutnya, triwulan pertama menjadi pondasi keberhasilan pelaksanaan program pembangunan daerah. Keterlambatan pada tahap awal berpotensi memengaruhi capaian kinerja secara keseluruhan.
Penyesuaian Jam Kerja Ramadan
Sekda juga menyampaikan penyesuaian jam kerja selama Ramadan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Untuk SKPD dengan lima hari kerja:
Senin–Kamis: 08.00–15.30 WITA
Jumat: 08.00–10.30 WITA
Sedangkan untuk SKPD dengan enam hari kerja:
Senin–Kamis: 08.00–14.30 WITA
Jumat: 08.00–11.00 WITA
Sabtu: 08.00–11.30 WITA
Ketentuan tersebut berlaku selama Ramadan 1447 Hijriah dengan jumlah kumulatif jam kerja minimal 32 jam 30 menit per minggu. Kebijakan ini wajib dipatuhi tanpa mengurangi target serta tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Antisipasi Kenaikan Harga
Menjelang Ramadan, pemerintah daerah juga mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok. Melalui dinas terkait, Pemkab Kotabaru telah melaksanakan pasar murah guna menjaga stabilitas harga dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.
Apel Kesadaran Nasional ditutup dengan harapan agar seluruh ASN tetap menjaga kesehatan, meningkatkan disiplin, serta profesional dalam menjalankan tugas dan ibadah selama bulan suci Ramadan. (sal)
Posting Komentar