![]() |
| Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Unit Pelaksana Pelayanan Daerah (UPPD) Kotabaru menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025, Rabu (10/12/2025) di Ruma Guest House Kotabaru |
KOTABARU, penabanua.com — Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Unit Pelaksana Pelayanan Daerah (UPPD) Kotabaru menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025, Rabu (10/12/2025) di Ruma Guest House Kotabaru. Acara ini menjadi ajang apresiasi bagiku tewas masyarakat yang taat membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan kesadaran publik terhadap pentingnya pajak daerah untuk pembangunan.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Tim Pembina Samsat Polda Kalsel, pimpinan Bank Kalsel Cabang Kotabaru, unsur Forkopimda, Kepala Bapenda Kotabaru, para camat, kepala desa dan lurah se-Kecamatan Pulau Laut Utara dan Sigam, ketua RT, perwakilan perusahaan, serta masyarakat wajib pajak.
Gebyar Panutan PKB 2025 memberikan penghargaan dan hadiah bagi wajib pajak yang memenuhi kategori kepatuhan, yaitu:
1. Wajib pajak kendaraan roda empat pribadi tanpa tunggakan selama tiga tahun.
2. Wajib pajak kendaraan roda dua pribadi tanpa tunggakan tiga tahun.
3. Wajib pajak kendaraan bermotor perusahaan yang memenuhi kriteria kepatuhan pajak.
Program ini berlangsung sejak 14 Agustus hingga 10 Desember 2025, menyasar wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan tinggi.7
Plt. Kepala UPPD Kotabaru, Ahmad Fauzi, SE., MM, mewakili Kepala Bapenda Kalsel, menyampaikan apresiasi atas sinergi Pemkab Kotabaru dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Ia mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor di Kotabaru menunjukkan tren positif. Hingga periode berjalan, tercatat:
PKB: Rp 15,27 miliar
Denda PKB: Rp 87,18 juta
BBNKB: Rp 19,89 miliar
Denda BBNKB: Rp 2,26 juta
“Total pendapatan mencapai Rp 35,26 miliar. Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat Kotabaru dalam membayar pajak terus meningkat,” ujarnya.
Fauzi juga mengingatkan bahwa program pemutihan pajak masih berlaku hingga 31 Desember 2025, meliputi diskon PKB 25%, diskon pokok BBNKB 34,17%, serta pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB. Ia menegaskan program ini tidak diperpanjang pada 2026, sehingga masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut.
Bupati Kotabaru melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Jurainah, SE., MM, menekankan bahwa pajak memiliki peran vital dalam pembangunan daerah.
“Pendapatan dari sektor pajak kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan program-program yang mendukung kesejahteraan,” jelasnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak teladan dan UPPD Kotabaru yang terus meningkatkan pelayanan.
“Semoga kegiatan ini memperkuat kolaborasi pemerintah dan masyarakat, sehingga pembangunan di Kabupaten Kotabaru berjalan lebih cepat dan merata,” harapnya.
Gebyar Panutan PKB 2025 ditutup dengan penyerahan hadiah bagi wajib pajak teladan dan pembukaan resmi kegiatan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Pemkab juga mengapresiasi dukungan Forkopimda, perangkat daerah, kecamatan, desa, perusahaan, dan masyarakat sehingga acara berlangsung sukses.(Rilis)


Posting Komentar