![]() |
| Pelaksanaan sumpah janji PAW (pengganti antar waktu) digelar sebagai proses pengucapan sumpah Janji jabatan |
PARINGIN, penabanua.com – Pelaksanaan sumpah janji PAW (pengganti antar waktu) digelar sebagai proses pengucapan sumpah atau janji jabatan bagi anggota DPRD Balangan yang menggantikan anggota sebelumnya yang berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia. Pengucapan sumpah/janji ini wajib dilaksanakan sebelum anggota baru resmi memangku jabatannya. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi, Forkopimda, serta fraksi-fraksi dari partai. Selasa (25/11/25) di Aula Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan.
Pengucapan sumpah atau janji tersebut menandai kesediaan anggota dewan Saiful Arief yang kini dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan untuk mengemban tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Balangan ini, dilaksanakan rangkaian acara utama, yaitu pengucapan sumpah PAW anggota DPRD Balangan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Ketua DPRD Kabupaten Balangan, H. Linda Wati, menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Saiful Arief dari Partai Demokrat telah diresmikan pengangkatannya pada 25-11-2025 sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan periode 2024–2029 menggantikan H. Syamsudinor yang telah meninggal dunia.
“Melalui kesempatan yang berbahagia ini, segenap pimpinan dan anggota DPRD Balangan mengucapkan selamat bertugas sebagai Wakil Ketua II kepada saudara Saiful Arief. Selamat bekerja dan mengabdi sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan,” ujar Ketua DPRD Balangan, H. Linda Wati.(Rilis)
.jpg)
Posting Komentar