Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana, Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar kegiatan koordinasi dan konsultasi kaji tiru pada Rabu hingga Jumat, 5–7 November 2025.

PARINGIN
, penabanua.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana, Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar kegiatan koordinasi dan konsultasi kaji tiru pada Rabu hingga Jumat, 5–7 November 2025.


Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran DPRD Balangan, terdiri dari Ketua Komisi III, lima anggota Komisi III, serta dua orang JF Sekwan. Turut mendampingi dari BPBD Balangan, yakni Kalaksa BPBD H. Rahmi, S.H.I, Kabid Kedaruratan dan Logistik Hanny Rahfani, S.K.M., M.M., JFAK Bidang KL M. Noor, S.Sos, Penelaah Teknis Kebijakan KL M. Suhaili, S.AP, serta H.M. Iswandi, S.Psi.I.


Daerah yang menjadi tujuan studi tiru meliputi DPRD DKI Jakarta, Dinas Damkarmat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, serta BPBD Damkar Kota Tangerang Provinsi Banten.


Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansyari, pada Senin (10/11/2025) menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi dan konsultasi kaji tiru ini dilakukan dalam rangka finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Balangan.


Ia menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh masukan yang komprehensif, memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain.


“Kami berharap dengan adanya Raperda ini, akan tercipta peraturan yang efektif dan adil, mampu meminimalkan potensi konflik, serta meningkatkan kapasitas daerah dalam mencegah dan menangani kebakaran,” ujarnya.


Lebih lanjut, Hafiz menambahkan bahwa kaji tiru tersebut juga bertujuan untuk menyelaraskan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan — seperti dinas terkait, BUMD, dan masyarakat — terhadap substansi Raperda.


“Kami memastikan bahwa Raperda ini mencakup seluruh aspek penting, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, respons, hingga pemulihan pascakebakaran,” imbuhnya.


Selain itu, melalui kaji tiru ini juga diharapkan Raperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya ataupun dengan peraturan daerah lain yang relevan.


“Kami akan mengambil hal-hal terbaik sebagai bahan pembelajaran dari daerah lain yang telah lebih dulu berhasil menerapkan peraturan serupa,” tegasnya.


Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Balangan, Hanny Rahfani, menuturkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif, jelas, dan mudah diimplementasikan secara efektif.


“Karena melibatkan banyak pihak sejak awal, tingkat partisipasi dan kepatuhan terhadap peraturan ini diharapkan akan lebih tinggi ke depannya. Dengan begitu, Raperda dapat segera diterapkan untuk mengatasi masalah kebakaran dan mencegah pemborosan waktu serta anggaran akibat regulasi yang tidak efektif atau cacat hukum,” pungkasnya.(Rilis) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama