Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (22/9/2025).

BALANGAN
, penabanua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (22/9/2025).


Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati, serta dihadiri Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi.


Dalam sambutannya, Linda menyampaikan bahwa enam raperda tersebut telah melalui proses pembahasan secara intensif antara DPRD, Pemkab, dan pihak-pihak terkait hingga tahap finalisasi.


“Kami telah melakukan pembahasan hingga finalisasi terhadap raperda-raperda yang disampaikan. Hari ini kita bersama-sama melakukan persetujuan, sehingga nantinya dapat ditetapkan sebagai perda dan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.


Enam Raperda yang Disepakati:

1. Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat.


2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.


3. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.


4. Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.


5. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


6. Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.


Kesepakatan tersebut kemudian ditandatangani bersama oleh Wakil Bupati Balangan dan Ketua DPRD Balangan sebagai tanda sahnya persetujuan.


Linda berharap enam raperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Balangan.


 “Semoga raperda-raperda yang disepakati ini menjadi payung hukum yang kuat sekaligus instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balangan,” pungkasnya.(Aura) 

Post a Comment

Ų£Ų­ŲÆŲ« أقدŁ